Pensiun

Persyaratan Pengurusan Pensiun :

  1. Surat permohonan yang bersangkutan
  2. Foto copy SK Konversi NIP (NIP Baru)
  3. Foto copy SK CPNS dan PNS
  4. Foto copy KARPEG
  5. Foto copy SK Pangkat terakhir dan Jabatan bagi yang memegang jabatan
  6. Foto copy gaji berkala terakhir
  7. Foto copy Akte Nikah dilegalisir KUA
  8. Foto copi Akte kelahiran anak yang belum berusia 25 th, masih kuliah, belum menikah dan belum mempunyai pekerjaan di legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  9. Daftar susunan keluarga ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
  10. Daftar riwayat pekerjaan
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam 1 thn terakhir hingga menjelang pensiun
  12. Surat pernyataan pengembalian barang milik negara ditandatangani oleh yang bersangkutan mengetahui masing2 kepala SKPD
  13. Foto copy SKP tahun terakhir
  14. DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun)
  15. Pas Foto 3 x 4 (11 lembar)

 

Tambahan bagi Pengurusan Pensiun Janda / Duda :

16. Foto kopi Surat Kematian Di legalisir

17. Surat Keterangan Janda/Duda

18. KPPG