Persyaratan Pengurusan Pensiun :
- Surat permohonan yang bersangkutan
- Foto copy SK Konversi NIP (NIP Baru)
- Foto copy SK CPNS dan PNS
- Foto copy KARPEG
- Foto copy SK Pangkat terakhir dan Jabatan bagi yang memegang jabatan
- Foto copy gaji berkala terakhir
- Foto copy Akte Nikah dilegalisir KUA
- Foto copi Akte kelahiran anak yang belum berusia 25 th, masih kuliah, belum menikah dan belum mempunyai pekerjaan di legalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Daftar susunan keluarga ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat
- Daftar riwayat pekerjaan
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dalam 1 thn terakhir hingga menjelang pensiun
- Surat pernyataan pengembalian barang milik negara ditandatangani oleh yang bersangkutan mengetahui masing2 kepala SKPD
- Foto copy SKP tahun terakhir
- DPCP (Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun)
- Pas Foto 3 x 4 (11 lembar)
Tambahan bagi Pengurusan Pensiun Janda / Duda :
16. Foto kopi Surat Kematian Di legalisir
17. Surat Keterangan Janda/Duda
18. KPPG