JAKARTA – Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Beleid ini menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan
SelengkapnyaSurat Pernyataan PPPK Kabupaten Sumbawa
SelengkapnyaHASIL SELEKSI KOMPETENSI CPPPK GURU TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA KLIK DISINI
Selengkapnya