SURVEI KEPUASAN LAYANAN BKPP KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2021

IMG-20210112-WA0000

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No.14 Tahun 2017 tentang Survei Kepuasan Layanan, dan sesuai dengan Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 79 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa, maka BKPP Kabupaten Sumbawa perlu menyelenggarakan Survei Kepuasan Layanan Bidang Kepegawaian.

Berikut formulir Survei Kepuasan Layanan BKPP Kabupaten Sumbawa. Mohon untuk mengisi sesuai dengan keadaan yang Anda alami. Klik Disini

Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *