Pengaduan Masyarakat

Layanan Pengaduan Mayarakat merupakan sistem penyampaian pengaduan masyarakat tentang segala permasalahan tentang Pengelolaan Kepegawaian di Kabupaten Sumbawa. Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pribadi karena hanya fokus terhadap permasalahan yang disampaikan untuk dicari solusinya.

 

Share this:

12 Komentar


  1. // Balas

    Min saya mau nanya.kemaren saya legalisir ijasah tapi dekan yang dulu sama yang sekarang beda?mohon solusi min? soalnya ijasah yang kmren habis yang di legalisir*


  2. // Balas

    Ass… mau tanya apakah STR diwajibkan untuk lulusan S1 Kesmas dan Rekam Medik? atau hanya berlaku untuk tenanga medis seperti Dokter, perawat dan bidan? tq.


    1. // Balas

      melalui kantor pos dialamatkan kepada Bupati Sumbawa up. Kepala Badan Kepegawaian Pedidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Jalan Garuda No 103 Sumbawa Besar Kode Pos 84312


  3. // Balas

    Assalamu’alaikum..sy mau tanya,apakah harus ada surat keterangan akreditasi jurusan walaupun sudah tertera d ijazah nomor akreditasinya…


  4. // Balas

    Asalammualaikum…bagaimana supaya kita bisa loging pendaftaran SSCN kalo nik nya sudah benar tapi katasandinya tidak bisa… sementara untuk menggunakan nik untuk daftar cuma 1(satu) kali sedangkan kartu informasi akun sistem seleksi CPNS Nasional 2018 sudah ada.. tapi tetap saja tidak bisa ke loging pendaftaran SSCN selalu katanya kata sandi salah..mohon bantuannya


  5. // Balas

    Assalamualaikum.
    Sya mau bertanya untuk akreditasi jurusan itu kan berlaku selama 5 tahun. Nah kalau tanggal masa berlakunya sudah habis apakah harus mengurus yg baru?

Tinggalkan Balasan ke mutia adzana Batalkan balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *