Laporan kinerja secara elektronik atau E-Lapkin adalah aplikasi yang digunakan untuk menghimpun laporan kinerja tahunan ASN Republik Indonesia. Dasar hukumnya adalah SE Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.104-4/99 dalam butir 3 yang menyebutkan bahwa “Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara Elektronik). Aplikasi e-lapkin sendiri diperuntukan bagi Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Adapun fungsi atau keunggulan dari e-lapkin memudahkan dalam penyampaian laporan kinerja tahunan yang dilakukan oleh masing-masing instansi serta dapat melihat profil instansi, prestasi kerja, grafik perbandingan penilaian pertahun, status pegawai serta impor prestasi.
Hukuman Disiplin Pegawai yang tidak menyusun SKP
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tersebut pasal 6 menyebutkan bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Angka 12, diwajibkan untuk mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. PNS yang tidak dapat mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin antara lain :
- Hukuman disiplin sedang sesuai dengan Pasal 9 angka 12 :Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dan
- Hukuman disiplin beratsesuai dengan Pasal 10 angka 10 : Apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
Sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 dan 4 seorang PNS yang dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang akan menerima hukuman berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sumber :
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- SE Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.104-4/99 tentang Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penulis : Syaifullah, S.Kom (Kasubbid Pengolahan Data dan Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa)
Permalink //
kami gak bisa masuk ke aplikasi e-lapkin
Permalink //
ini alamatnya : bkpp.sumbawakab.go.id/skp2018
Permalink //
gimana cara kami mengirim SKP ke BKPP
Permalink //
fisik disampaikan ke BKPP dan datanya di isi secara online, lebih jelas hubungi 087863812339