e-Lapkin

lapkin

Laporan kinerja secara elektronik atau E-Lapkin adalah aplikasi yang digunakan untuk menghimpun laporan kinerja tahunan ASN Republik Indonesia. Dasar hukumnya adalah SE Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.104-4/99 dalam butir 3 yang menyebutkan bahwa “Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai Tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara Elektronik). Aplikasi e-lapkin sendiri diperuntukan bagi Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah. Adapun fungsi atau keunggulan dari e-lapkin memudahkan dalam penyampaian laporan kinerja tahunan yang dilakukan oleh masing-masing instansi serta dapat melihat profil instansi, prestasi kerja, grafik perbandingan penilaian pertahun, status pegawai serta impor prestasi.

Hukuman Disiplin Pegawai yang tidak menyusun SKP

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tersebut pasal 6 menyebutkan bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Angka 12, diwajibkan untuk mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan. PNS yang tidak dapat mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin antara lain :

  1. Hukuman disiplin sedang sesuai dengan Pasal 9 angka 12 :Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dan
  2. Hukuman disiplin beratsesuai dengan Pasal 10 angka 10 : Apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen)

Sesuai dengan Pasal 7  ayat 3 dan 4 seorang PNS yang dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang akan menerima hukuman berupa penundaan  kenaikan  gaji  berkala  selama  1 (satu) tahun, penundaan  kenaikan  pangkat  selama  1  (satu) tahun dan  penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 1 (satu) tahun.  Sedangkan jenis   hukuman   disiplin   berat  terdiri atas penurunan  pangkat  setingkat  lebih  rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian  dengan  hormat  tidak  atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian  tidak  dengan hormat sebagai PNS.

Sumber :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  3. SE Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.104-4/99 tentang Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Penulis : Syaifullah, S.Kom (Kasubbid Pengolahan Data dan Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa)

Share this:

4 Komentar


  1. // Balas

    kami gak bisa masuk ke aplikasi e-lapkin


  2. // Balas

    gimana cara kami mengirim SKP ke BKPP


    1. // Balas

      fisik disampaikan ke BKPP dan datanya di isi secara online, lebih jelas hubungi 087863812339

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *