PERMAKLUMAN TENTANG KONVERSI NIP

PERMAKLUMAN TENTANG KONVERSI NIP

( Ditujukan Bagi CPNS/PNS Yang NIP Konversinya Masih Salah )

 

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Perubahan (Konversi) Nomor Induk Pegawai (NIP lama) menjadi Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP baru) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Pusat maupun Daerah.

NIP lama sebayak 9 digit telah dikonversi menjadi 18 digit dengan urutan sebagai berikut :

  • 8 Digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukan Tahun, Bulan, dan Tanggal Lahir PNS;
  • 6 Digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan Tahun dan Bulan Pengangkatan Pertama sebagai CPNS/PNS;
  • 1 Digit berikutnya adalah Jenis Kelamin PNS (1=Laki-laki, 2=Perempuan);
  • 3 Digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan Nomor Urut CPNS/PNS.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka :

  1. Bagi CPNS/PNS yang merasa NIP Barunya masih salah agar segera menghubungi BKD bidang Administrasi Umum Kepegawaian / Bidang I dengan membawa foto copy SK CPNS, KARPEG dan foto copy Keputusan Konversi NIP yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang paling lambat tanggal 31 April 2012,
  2. Tidak diperbolehkan merubah/memperbaiki NIP sendiri,

Demikian untuk diperhatikan.

Silahkan download  di sini

Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *