Sesuai dengan surat di link http://bkpp.sumbawakab.go.id/2021/03/19/pemutakhiran-data-asn/ tertanggal 18 Maret 2021 Nomor 847.1/737/BKPP/2021 Perihal Pemutakhiran Data Mandiri ASN yang sudah disampaikan melalui group kepegawaian dimana setiap ASN diwajibkan untuk memutakhirkan datanya khususnya untuk email, email pemerintahan (dikosongkan), Nomor HP dan data lainnya paling lambat 30 Maret 2021 karena admin Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa akan melaporkan hasil pemutakhiran data tersebut besok tanggal 31 Maret 2021 sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara seperti yang dicantumkan dalam website https://www.bkn.go.id/berita/31-maret-2021-deadline-instansi-pemerintah-serahkan-hasil-rekonsiliasi-data-pegawai
Email Pemerintahan dikosongkan terlebih dahulu karena server masih dalam tahap menyesuaikan dengan kapasitas penyimpanan untuk semua ASN yang berada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Untuk melakukan Pemutakhiran Data ASN di bkpp.sumbawakab.go.id/ip-pegawai
Selasa, 30 Maret 2021
Kasubbid Pengolahan Data dan Administrasi Kepegawaian
Syaifullah, S. Kom.