2013

Jakarta-Humas BKN, Tenaga honorer kategori satu (K1) yang pembayaran gajinya bersumber dari non APBN/APBD, secara otomatis menjadi tenaga honorer kategori dua (K2). Hal ini dikarenakan sumber pembayaran gaji tenaga honorer K1 adalah dari APBN/APBD,  sedangkan sumber gaji untuk tenaga honorer K2 bukan dari APBN/APBD. Ada pun tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK)
Read More

Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2013 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, Lebih lengkap Disini Sumber : http://www.bkn.go.id/in/peraturan-terbaru/2235-perka-bkn-no-1-tahun-2013.html Posting by : Wildan08.wordpress.com

JAKARTA – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS. Terkait dengan terbitnya PP tersebut, Sekretaris Kementerian
Read More

JAKARTA – Sebanyak 18.714 honorer kategori satu (K1) saat ini tengah diverifikasi validasi (verval) maupun diperiksa tim quality assurance (QA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski masih berjalan, namun banyak kasus yang ditemukan di lapangan kalau honorer K1 tidak sesuai ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). “Temuan tim QA, banyak
Read More

JAKARTA – Banyaknya honorer kategori satu (K1) yang tidak lolos pemeriksaan quality assurance (QA) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata karena terkendala dokumen pembayaran gajinya. Pasalnya, sumber gaji merupakan salah satu syarat utama dalam pengangkatan honorer kategori satu (K1) menjadi CPNS.