PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penilaian  prestasi  kerja  PNS  bertujuan  untuk  menjamin objektivitas pembinaan  PNS  yang  dilakukan  berdasarkan sistem  prestasi  kerja  dan  sistem  karier  yang  dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Lebih lengkap Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Silahkan Anda Download pp46-2011

Admin : Syaifullah

Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *